Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshidiqqie menyaksikan secara langsung penyerahan putusan Komisi Pengawas Advokat Peradi atas pemeriksaan Bambang Widjojanto, yang menyatakan Wakil Ketua nonaktif KPK itu tidak melanggar kode etik advokat. Jimly berharap kasus yang menimpa Bambang dapat segera selesai.
"Saya berharap mudah-mudahan kasus BW bisa terselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata Jimly di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015).
Jimly bisa menggambarkan untuk sidang di Mahkamah Konstitusi membutuhkan saksi yang cukup banyak untuk sengketa pilkada. Menurutnya, kuasa hukum memang bertugas untuk memberikan briefing terhadap saksi yang bersifat prosedural.
"Misalnya (briefing) cara memberi hormat, jangan memakai sandal ke ruang sidang. Jadi bukan dia (saksi) dibriefing untuk subtansi fakta yang diberikan saksi, itu kan hak saksi sendiri," ujar Jimly.
Pria yang juga menjabat Ketua DKPP itu mendukung Bambang mengajukan praperadilan atas Kapolri dan Kabareskrim atas status tersangka yang disandangnya. Bambang disangka mengarahkan saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Jimly berharap praperadilan Bambang dapat diterima. Jika praperadilan Bambang tidak dikabulkan hakim maka akan menambah sulit situasi nasional.
"Walaupun tentu apa yang diputuskan Komite Etik (Peradi) ini sangat membantu untuk menunjukkan bahwa memang tidak ada pelanggaran etik menjalankan profesi. Kebetulan walaupun saya bukan lagi Ketua MK waktu itu kasusnya BW," tuturnya.