Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna membuktikan penetapan status tersangka sudah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga penegak hukum lainnya wajib menunjukan dua alat bukti dalam sidang gugatan praperadilan.
"Untuk menetapkan tersangka itu harus didukung dua alat bukti. Tunjukkan dong dua alat buktinya. Cukup dua keterangan alat bukti. Ada keterangan saksi, ini ada surat-suratnya, selesai," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, Jumat (15/5/2015).
Margarito menjelaskan, praperadilan tidak memperdebatkan materi kasus yang sedang disidik atau menguji dua alat bukti atau keterangan saksi. Praperadilan hanya menunjukkan ada tidaknya bukti-bukti tadi, sehingga diketahui serangkaian penyelidikan sebelum meningkatkannya ke penyidikan.
"Yang diperlukan adalah ada berita acara saksi. Ada lima orang saksi yang sudah diperiksa. Ada dokumen surat-surat. Itu sudah terpenuhi. Di sana tidak diperdebatkan keterangan itu dapat dari mana. Praperadilan tidak memperdebatkan itu," katanya.
Margarito menambahkan praperadilan juga tidak menelisik keterangan saksi. Misalnya, apakah saksi ada di tempat kejadian atau tidak dan seterusnya. Karena praperadilan hanya menunjukan buktinya saja.
Ia tak habis pikir KPK sebagai termohon kalah dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Jika KPK tak bisa menunjukkan bukti penetapan tersangka bagaimana bukti yang lainnya.