TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menegaskan tidak ada tawar menawar terhadap gembong narkoba. Iwan menuturkan maraknya peredaran narkoba secara ilegal karena pemerintah tidak konsisten menerapkan hukuman mati bagi terpidana mati gembong narkoba.
Asep pun mencontohkan pidana kepada gembong narkoba Meirika Franola alias Ola. Majelis hakim Pengadian Negeri Tangerang yang diketuai Asep mengetuk vonis mati kepada Ola. Ternyata Ola mendapat grasi dari presiden.
Asep kemudian mencontohkan kembali ketidakjelasan sikap Pemerintah terhadap eksekusi gembong narkoba beberapa waktu terakhir. Bahkan, terpidana mati Mary Jane bisa luput dari hukuman mati di detik-detik terakhir jelang eksekusi.
"Ketika mau dihukum mati, internasional menekan, sehingga (eksekusi) diundur seperti sinetron. Peninjauan kembali satu dua masih ada dimunculkan. (Alasan korban) Trafficking lah. Itu bahasa baku zaman dulu," kata Asep saat diskusi bertajuk 'Indnesia Darurat Narkoba' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Asep mengingatkan tidak ada hubungannya peradilan yang koruptif dengan eksekusi mati. Lagi pula, semua terpidana mati ditangkap langsung oleh Badan Narkotika Nasional. Pendeknya, semua yang terpidana mati adalah narapidana yang tertangkap tangan.
"Mana hukuman mati pernah salah di negara ini? Tidak pernah ada. Yang umumnya dihukum mati adalah mereka yang ditangkap tangan. Memang kita akui ada oknum hukum. Tapi saya kira nggak mungkin hakim menjatuhkan hukuman mati," tegas Asep. (Eri Komar Sinaga)