News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Akui Terima Uang THR dari Kepala Staf Komisi VII DPR

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan delapan saksi pada persidangan ini termasuk diantaranya Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/5/2015) turut menghadirkan saksi yang berasal dari Sekretariat Jenderal DPR.

Dalam kesaksiannya, para saksi kompak mengatakan menerima uang tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2013 dengan nominal masing-masing Rp 1 juta. Saksi kompak menjawab menerima THR itu dari atasannya Dewi Barliana, Kepala Staf di Komisi VII DPR RI.

"Iya pernah terima THR Rp 1 juta. (Uang THR) Dari Ibu Dewi Barliana," kata Ade Hendra yang diamini oleh saksi lainnya.

Adapun saksi tersebut adalah, Ade Hendra Gunawan, Suharyono, Reni Amir, Kus Indarwati, Raden Sugeng Trisasono, dan Amir. Namun mereka menepis uang THR tersebut diberikan oleh Sutan Bhatoegana saat menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI.

Mendengar jawaban saksi, Sutan pun terdiam. Pasalnya pengakuan para saksi itu memperkuat surat dakwaan Jaksa KPK, dimana lembaga antirasuah itu mencurigai pemberian uang THR berasal dari suap yang diterima Sutan yang diberikan Sekjen ESDM Waryono Karno.

Pada tahun 2013 Sutan diketahui menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR. Politikus Demokrat itu disebut menerima uang THR dari Kementerian ESDM untuk memuluskan pembahasan RAPBN-P pada tahun 2013 dan uang yang dibagi-bagi itu dicurigai dari pihak Kementerian ESDM.

Mantan Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu Dollar AS oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang suap berasal dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno.

Hal itu mengemuka saat JPU KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Adapun suap untuk Sutan diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini