TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/5/2015) turut menghadirkan saksi yang berasal dari Sekretariat Jenderal DPR.
Dalam kesaksiannya, para saksi kompak mengatakan menerima uang tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2013 dengan nominal masing-masing Rp 1 juta. Saksi kompak menjawab menerima THR itu dari atasannya Dewi Barliana, Kepala Staf di Komisi VII DPR RI.
"Iya pernah terima THR Rp 1 juta. (Uang THR) Dari Ibu Dewi Barliana," kata Ade Hendra yang diamini oleh saksi lainnya.
Adapun saksi tersebut adalah, Ade Hendra Gunawan, Suharyono, Reni Amir, Kus Indarwati, Raden Sugeng Trisasono, dan Amir. Namun mereka menepis uang THR tersebut diberikan oleh Sutan Bhatoegana saat menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI.
Mendengar jawaban saksi, Sutan pun terdiam. Pasalnya pengakuan para saksi itu memperkuat surat dakwaan Jaksa KPK, dimana lembaga antirasuah itu mencurigai pemberian uang THR berasal dari suap yang diterima Sutan yang diberikan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Pada tahun 2013 Sutan diketahui menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR. Politikus Demokrat itu disebut menerima uang THR dari Kementerian ESDM untuk memuluskan pembahasan RAPBN-P pada tahun 2013 dan uang yang dibagi-bagi itu dicurigai dari pihak Kementerian ESDM.
Mantan Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu Dollar AS oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang suap berasal dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno.
Hal itu mengemuka saat JPU KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Adapun suap untuk Sutan diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.