News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

KPK Optimis Menangkan Praperadilan Hadi Poernomo

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo (batik cokelat) dan kuasa hukum KPK (kemeja putih) saling menunjukkan alat bukti ke hakim dalam persidangan praperadilan penetapan tersangka Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/5/2015). Hadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan kewajiban pajak BCA pada 2009.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis memenankan sidang praperadilan penetapan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, menyusul banyaknya alat bukti yang ditunjukkannya kepada hakim dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).

"Saudara tadi menyaksikan sendiri dokumennya banyak sekali yang kami sampaikan. Kami bisa memastikan ketika kami meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, semuanya bukti permulaan terpenuhi, yakni dua alat bukti, bahkan tadi lebih," kata kuasa hukum KPK, Yudi Kristiana usai persidangan.

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka karena sewaktu menjadi Dirjen Pajak periode 2002-2004 diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan meloloskan atau mengabulkan keberatan kewajiban pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk pada 2009 senilai Rp 5,75 triliun dengan potensi kerugian negara Rp 375 miliar.

Namun, Hadi tidak menerima penetapan tersangka dari KPK itu dan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Dalam sidang pembuktian, kubu KPK membawa tiga koper besar dan tiga boks kontainer berisi alat bukti terkait kasus dan penetapan tersangka Hadi Poernomo kepada hakim tunggal, Haswandi.

Tiga koper berisi hasil audit sementara tentang kerugian negara awal terkait perkara dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan dan akuntansi forensik KPK. Sementara, tiga boks kontainer berisi 223 dokumen Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan ahli mulai tahap penyelidikan hingga penyidikan dan alat bukti lainnya.

"Di situ ada aliran penanganan perkara dari tahap penyelidikan dan penyidikan. Tiga kontainer barang bukti itu untuk meyakinkan hakim praperadilan bahwa progress-nya (penanganan perkara) sudah sedemikian luar biasa untuk membuktikan unsur delik yang disangkakan kepada Pemohon," jelas Yudi yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu.

Yudi menegaskan, dengan banyaknya alat bukti yang diserahkan kepada hakim itu, pihak KPK meyakini penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah tepat dan sesuai perundang-undangan.

"Dari situ akan terlihat jelas, tidak ada keraguan lagi bahwa ini adalah peristiwa pidana dan Pemohon (Hadi Poernomo) layak untuk dimintai pertanggungjawaban (tersangka) pidana sehingga penyidikan bisa dilanjutkan, kemudian praperadilan akan ditolak untuk selanjutnya (perkara) masuk ke pembuktian dalam pokok persidangan perkara (di Pengadilan Tipikor)," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini