TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak memiliki daluwarsa atau dalam artian kasus ini akan terus ada sepanjang belum ada penyelesaian baik melalui jalur yudisial maupun non yudisial.
"Untuk kasus ini tidak ada masa daluwarsa-nya," ujar Prasetyo saat menggelar jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Oleh karena itu, Prasetyo mengatakan kasus ini harus segera diselesaikan.
Apabila tidak, kasus yang belum selesai ini akan terus diwarisi ke generasi berikutnya.
"Kalau tidak diselesaikan bisa-bisa kita wariskan ke anak cucu kita. Karena itu kedepan kita berharap kehidupan jadi lebih harmonis," kata Prasetyo.
Prasetyo mengungkapkan untuk menuntaskan kasus ini, telah disepakati oleh antarinstitusi maupun lembaga negara agar dibentuk tim gabungan untuk menuntaskan kasus ini.
Diharapkan penyelesaian kasus ini tidak perlu ditempuh melalui jalur pengadilan.
"Nantinya kami tawarkan pendekatan non daluwyudisial karena sudah terlalu lama terjadi yaitu rekonosiliasi. Nanti ada tahapan dengan semangat yang sama, tekad yang sama," ucap Prasetyo.