TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI, belum menentukan proses pemeriksaan Mary Jane Veloso kata Jaksa Agung, HM Prasetyo.
Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan otoritas keamanan di Filipina, terkait praktik perdagangan manusia dimana Mery Jane merupakan salah satu korbannya.
"Mereka sedang melakukan penyelidkan, nanti jaksa Filipina akan menentukan apa itu cukup bukti untuk ditingkatkan (ke penyidikan)," kata HM Prasetyo kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).
Bila ternyata pihak Kejaksaan Filipina menentukan kasus tersebut bisa diselidiki, maka pihak Filipina dan Kejaksaan Agung RI akan berkordinasi, mengenai bagaimana caranya menggali keterangan dari terpidana mati kasus narkoba itu.
Namun ia memastikan, Mery Jane tidak akan keluar dari Indonesia untuk diperiksa. Segala pemeriksaan untuk Mery Jane, akan dilakukan di Indonesia. Kejaksaan Agung RI, siap untuk memfasilitasi.
"Mery Jane tidak mungkin di bawa ke sana, ya kalau pun diminta keterangannya, dia nantinya akan diminta disini, atau dilakukan dngn cara video conference," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mery Jane adalah terpidana mati kasus penyelundupan heroin. Ia ditangkap di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada 24 April 2010 silam karena membawa 2,622 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena Mery terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada April lalu di saat-saat terakhir sebelum dieksekusi, seorang perempuan yang mengaku telah memperdaya Mery Jane tiba-tiba datang ke markas Kepolisian Filipina, dan mengakui segala perbuatannya.
Pemerintah Filipina pun segera menghubungi pemerintah Indonesia untuk meminta penundaan eksekusi demi penyidikan, dan hal itu dipenuhi pemerintah Indonesia.