Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Herman Fadhillah A Daulay dipecat oleh Mahkamah Agung. Itu ganjaran yang diterimanya karena sesuai sidang majelis kehormatan hakim, Herman terbukti mengonsumsi narkoba.
"Putusan berupa pemecatan dengan hak pensiun," tulis Humas Mahkamah Agung dalam keterangannya diterima Tribun, Senin (25/5/2015). Sebab sebelumnya Herman juga pernah berkarir sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sibolga.
Tidak cuma terbukti menggunakan narkoba, dalam sidang kasusnya Herman pun terbukti berselingkuh.
Herman yang berusia 34 tahun itu pun dalam sidang mengaku kena narkoba sejak tahun 2008. Namun dia sempat berhenti dan direhabilitasi, sampai akhirnya kembali memakai narkoba lagi pada tahun 2011. Belakangan Herman diketahui kerap menikmati shabu bersama teman wanitanya.
"Majelis hakim menilai Hakim Herman melanggar kode etik dan prilaku hakim karena memakai narkoba dan bertindak asusila, sehingga hukuman berat berupa pemecatanpun dijatuhkan," tulis Humas MA.
Sidang MKH kasus ini disidangi oleh tujuh orang majelis. Empat orang berasal dari Komisi Yudisial dan tiga di antaranya dari Mahkamah Agung. Adapun ketuanya yakni Abbas Said, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KY.