News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Hakim: Penyelidik dan Penyidik KPK untuk Kasus Hadi Poernomo Tidak Sah

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Haswandi tersebut Hadi Poernomo memutuskan untuk penghadapi sendiri gugatannya tanpa kuasa hukum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dari mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo yang menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Dalam putusannya, Haswandi menyampaikan, penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi Hadi adalah tidak sah.

"Menyatakan bahwa penyelidik dan penyidik pada KPK diangkat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata hakim Haswandi saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Dalam pertimbangannya, Haswandi menyampaikan, Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur, penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Menurut Haswandi, seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.

Pada Pasal 39 ayat 3 undang-undang tersebut pun mengatur, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK‎.

Selanjutnya, Haswandi mempertimbangkan mengenai status penyidik pada penyidik dari Polri yang telah pensiun atau berhenti‎.

Haswandi mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 6 KUHAP tentang penyelidik dan penyidik maka statusnya akan lepas apabila pensiun atau berhenti.

Menurutnya, sebagaimana Surat Keputusan Kapolri tentang pemberhentian anggota Polri yang memilih mengundurkan diri dan bergabung dengan KPK per 30 November 2014, maka beberapa orang yang menjadi penyidik kasus Hadi Poernomo adalah tidak sah dan penyidikannya batal demi hukum.

"(Surat Keputusan Kapolri) per 30 Nov 2014 tentang 11 orang diberhentikan secara hormat. Maka, sejak tanggal tersebut, yang bersangkutan berhenti sebagai penyidik," jelasnya.

Dengan demikian, kata Haswandi, maka anggota Polri yang pensiun atau berhenti‎ dan bekerja di KPK tidak melekat status penyelidik dan penyidiknya.

Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim Haswandi menilai Pasal 43 UU KPK yang mengatur tentang pengangkatan penyelidik independen adalah bertentangan dengan Undang-undang yang ada.

Dengan alasan dan pertimbangan itu, Haswandi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hadi Poernomo dikabulkan sebagian, termasuk penetapan tersangka dari KPK kepada Hadi Poernomo adalah tidak sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini