News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

KPK: Hadi Poernomo Masih Tersangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (kiri) didampingi Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kedua kiri), Wakil Ketua KPK Zulkarnain (tengah), Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat diskusi bulanan KPK dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2015). Dalam diskusi bulanan tersebut membahas tentang kinerja dan perkembangan KPK saat ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, tetap berstatus tersangka.

"Masih tetap tersangka. Kami tidak bisa hentikan penyidikan," kata Pelaksana Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Ruki menegaskan kasus Hadi akan jalan terus di KPK dan menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) apakah putusan praperadilan Hadi tersebut sah atau tidak.

"Penyelidikan akan jalan terus sampai ada putusan MA sah atau tidak. Kecuali kalau MA menyatakan tidak sah," kata Ruki.

Ruki mengatakan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus tersebut akan disesuaikan terhadap upaya hukum yang dilakukan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini