News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

ICW: Putusan Hakim Haswandi Jadi Bom Waktu Pemberantasan Korupsi

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Haswandi memimpin jalannya sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan sidang praperadilan oleh hakim Haswandi berpotensi menjadi bom waktu dan tsunami pemberantasan korupsi serta kekacauan hukum di negeri ini.

Setidaknya ada sekitar 371 tersangka korupsi dan koruptor berpotensi melawan balik KPK karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas praperadilan yang dimohonkan mantan Dirjen Pajak Hadi Pormono, Selasa (26/5/2015).

"Putusan praperadilan hakim Haswandi menjadi ancaman serius bagi KPK dan upaya pemberantasan korupsi," ujar peneliti ICW Lalola Easter di ICW, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).

Ia menilai, putusan Haswandi semakin membuka peluang para tersangka KPK yang perkaranya saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan, dengan harapan status tersangka hilang dan dibebaskan lewat sidang praperadilan.

Menurut Laola, jika semua penetapan tersangka seseorang oleh penyidik KPK digugurkan lewat sidang praperadilan, maka penanganan korupsi selama ini oleh KPK hanya menghabiskan waktu dan tenaga.

Fokus kerja lembaga antikorupsi itu pun terganggu karena banyaknya pemohon praperadilan yang diajukan oleh para tersangka korupsi, terutama sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus penyidikan dan penyidik perkara Hadi Poernomo menurut hakim tunggal Haswandi tidak sah. Karena status penyidik perkara ini belum diberhentikan dari institusi sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini