TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pemeriksaan ketiga hari ini, Senin (1/6/2015) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin diperiksa oleh Bareskrim selama lima jam penuh.
"Tadi saya ditanya seputar rapat-rapat soal itu (Payment Gateway) tapi saya bilang saya tidak ketahui karena ada belasan rapat yang saya tidak tahu dan tidak pernah hadir," kata Amir usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Amir melanjutkan perencanaan Payment Gateway sudah ada sejak Maret namun ia baru mengetahui saat Bulan Juni.
"Banyak rapat-rapat yang saya tidak tahu dan tidak hadir. Kalau Permen pasti saya sebagai Menteri yang tanda tangani," katanya.
Saat ditanya apakah usai rapat, Denny tidak koordinasi atau melaporkan hasil rapat-rapat tersebut ke pihaknya (Amir), Amir enggan menjawab.
"Sudah-sudah ya," kata Amir sambil masuk ke dalam mobil alpard hitamnya bernopol B 1391 TZD.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan meski telah diperiksa tiga kali namun, Amir masih berstatus sebagai saksi.
"Memang sudah diperiksa tiga kali, dan pak Amir statusnya masih saksi. Pemeriksaan masih dalam kaitan proyek korupsi payment gateway," kata Wiyagus.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga setelah sebelumnya Amir juga sempat diperiksa pada Senin (23/3/2015) dan pada Selasa (3/3/2015) silam.
Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.