News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Kabareskrim: Praperadilan Novel Bukan Soal Menang atau Kalah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa hukum Mabes Polri dalam sidang praperadilan Novel Baswedan di PN Jaksel, Senin (1/6/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terhadap Bareskrim Polri kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan hari ini, Senin (1/6/2015).

Kabareskrim Komjen Budi Waseso pun bersuara atas praperadilan tersebut. Menurutnya praperadilan itu bukan soal Bareskrim kalah atau menang.

"Ini bukan soal menang atau kalah, kami tergantung hakim saja. Karena selama ini kami sudah sesuai aturan dan perundang-undangan. Semuanya on the track," tegasnya.

Menurutnya, apa yang di-praperadilan-kan oleh Novel nantinya akan dibuktikan dalam sidang. Pihaknya pun menghargai praperadilan serta setia menunggu hasilnya.

"Intinya kami berpijak pada aturan, pada KUHP. Sidangnya kan masih bergulir, kita tunggu saja," tambahnya.

Persidangan telah memasuki agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Polri perihal gugatan yang sudah dibacakan Novel pada sidang perdana, Jumat (29/5/2015) lalu.

Hakim tunggal Zuhairi membuka persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut sekitar pukul 10.00 WIB.

Novel Baswedan tak terlihat dalam persidangan. Hanya empat orang kuasa hukum Novel duduk berjejeran di merja pemohon. Sedangkan Tim kuasa hukum Mabes Polri juga sudah hadir dalam persidangan.

Seperti diketahui, Novel dan tim kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (4/5/2015) lalu.

Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015).

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004, seperti dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini