Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan pihak termohon (Polri) telah menghina pengadilan karena dianggap menyebut sebagai tempat panggung pembentukan opini.
Menurut salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Saur Siagian, pengadilan merupakan lembaga yang sangat sakral sehingga perlu diuji sesuai kaidah-kaidah hukum.
"Kami sangat menyesalkan penghinaan daripada termohon kepada pengadilan yang menuduh bahwa gugatan praperadilan adalah panggung untuk pembentukan opini," kata Saur usai sidang praperadilan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
"Termohon harus membuktikan opini apa. Pernyataan beliau dalam persidangan mengatakan opini dan panggung untuk memberi opini itu adalah penghinaan kepada pengadilan," tambah Saur.
Saur menjelaskan, opini dari termohon mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan adalah panggung untuk membentuk opini agar menghambat penyidikan.
"Ini sungguh penghinaan," tegasnya.
Polri sebagai pihak termohon telah menjawab perihal gugatan yang sudah dibacakan Novel pada sidang perdana, Jumat (29/5/2015) lalu. Termohon menyatakan menolak semua gugatan penggugat.