TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Migas, Rudi Rubiandini menyebut terdakwa kasus dugaan penerima gratifikasi yang juga mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana pernah meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepadanya.
Meski diakuinya permintaan uang THR tersebut tak dilakukan secara langsung.
"Secara eksplisit memang tidak pernah (meminta uang), tapi secara implisit yakni melalui sindiran-sindiran lewat telfon," kata Rudi saat bersaksi untuk Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Rudi mengaku Sutan meneleponnya pada saat bulan Ramadan.
Menurutnya, pada saat ditelepon tersebut, Sutan pernah melontarkan sindiran-sindiran yang mengarah untuk meminta uang THR.
"Kawan-kawan yang menghadapi Ramadan ini, raja minyak pergi ke luar negeri. Itu saya artikan bahwa meminta uang THR," tuturnya.
Sutan pun membantah bahwa dirinya kerap menyindir Rudi dalam sambungan telfon untuk meminta uang THR. Dirinya justru mengaku menelfon Rudi ingin menyelematkan Mantan Kepala SKK Migas itu dari tekanan-tekanan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Tentang sindiran-sindiran di telepon tidak ada kaitan dengan saya. Sindiran dalam rekaman bukan untuk THR," tegas Sutan.
Sutan didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu Dollar AS oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang suap berasal dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang 200.000 dollar AS dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, menerima sejumlah pemberian antara lain, yakni satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.