TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan bekas Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi pembangunan Gardu Induk.
Walau ditetapkan sebagai tersangka, Kejati DKI Jakarta ternyata tidak menahan Dahlan Iskan.
"Untuk saat ini tim penyidik belum (memutuskan) perlu penahanan. Pertimbangan, dia kooperatif dua hari ini," ujar Kepala Kejati DKI M Adi Toegarisman saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Adi mengatakan Dahlan memang sebelumnya sempat tidak hadir saat dipanggil. Namun, Kejati menganggap alasan Dahlan absen sesuai dengan hukum.
"Sebelumnya tak hadir karena alasan yang sah menurut hukum," ungkap dia.
Sekadar informasi, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran.
Adi Toegarisman menjelaskan, pihaknya kini sudah menetapkan 16 tersangka. Satu tersangka sudah manjadi terdakwa dan disidang. Sementara, sembilan tersangka sedang dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.