TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan yang kini menjabat menjabat Managing Director and Chief Operating Officer World Bank, Sri Mulyani, diperiksa penyidik Bareskrim Polri di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (8/6/2015).
Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan minyak mentah atau kondensat negara dari SKK Migas ke PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) 2009-2011 dengan potensi kerugian negara 156 juta Dollar AS atau sekitar Rp 2 triliun.
Usai pemeriksaan selama sekitar sembilan jam, Sri menyampaikan dirinya menjalani pemeriksaan ini tak terlepas karena dirinya bagian warga negara Indonesia yang mematuhi hukum dan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
"Sebagai Warga Negara Indonesia, saya mematuhi hukum dan undang-undang di Indonesia," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers usai pemeriksaan.
Sri Mulyani yang berdiri didampingi dua pejabat Kemenkeu juga mengatakan, pemeriksaannya ini bagian bentuk dukungan pemberantasan korupsi yang dilakukan penegak hukum di Indonesia.
"Saya juga mendukung upaya pemberantasan korupsi dilakukan Polri dan penegak hukum, dengan memberikan kesaksian atas tindak pidana pencucian uang dan korupsi," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan ini, lanjut Sri Mulyani, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas selaku Menteri Keuangan yang pernah menerbitkan surat Menkeu tentang tata cara pelaksanaan pembayaran kondensat negara dari BP Migas yang dikelola oleh PT TPPI pada 2008-2009.