TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mencecar Sri Mulyani perihal penerbitan surat tata cara pelaksanaan pembayaran kondensat milik negara BP Migas yang diolah PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sewaktu menjabat Menteri Keuangan pada 2009.
Ada beberapa alasan sehingga Sri Mulyani pada saat itu menerbitkan surat tersebut.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi di kantor Kementeran Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (8/6/2015) malam.
Sri Mulyani mengakui, pada saat menjabat Menkeu dan Bendahara Umum Negara pernah menerbitkan surat Nomor 85/MK/02/2009 tentang tata laksana atau cara pembayaran kondensat yang dikelola oleh BP Migas (sekarang; SKK Migas) untuk diolah PT TPPI.
Ia mengaku menerbitkan surat itu setelah adanya kajian-kajian secara menyeluruh yang dilakukan bawahannya, Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.
Kajian-kajian itu pun sebelumnya mempertimbangkan adanya surat dari PT Pertamina (Persero) Nomor 941 tertanggal 31 Oktober 2008 mengenai persetujuan pembelian migas Ron 88 sebanyak 50 ribu barel per hari.
Selanjutnya, pertimbangan atas surat dari BP Migas Nomor 011 kepada PT TPPI tertanggal 12 Januari 2009 tentang penunjukan langsung BP Migas kepada PT TPPI sebagai penjual kondesat negara.
Surat BP Migas itu pun mengatur syarat yang harus dipenuhi oleh PT TPPI, yakni menyediakan jaminan pembayaran harus sesuai dengan ketentuan BP Migas untuk setiap pengambilan kondensat negara yang di-lifting dan mengganti seluruh kerugian terminal apabila PT TPPI gagal me-lifting kondesat negara sebagaimana direncanakan.
Selain pertimbangan surat-surat tersebut, Sri Mulyani mengakui menerbitkan surat tentang tata cara pembayaran kondensat oleh PT TPPI karena adanya beberapa pertemuan.
Yakni tiga kali pertemuan yang dilakukan oleh BP Migas dan Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu, yang mengkaji seluruh aspek terkait penjualan kondensat tersebut.
Ia menegaskan, dari kajian dan pertemuan-pertemuan itu, maka direkomendasikan Kemenkeu untuk menetapkan tata laksana pembayaran kondensat bagian negara.
"Jadi, yang ditetapkan oleh Kemenkeu adalah tata laksana pembayaran pembelian kondensat yang dikelola BP Migas yang akan dikelola oleh PT TPPI," kata Sri Mulyani yang mengenakan dress terusan biru tua.
Ia mengaku menyetujui tata cara pelaksanaan pembayaran kondensat yang diambil oleh PT TPPI ke negara adalah untuk pembagian porsi hak pemerintah yang wajib dilunasi perusahaan tersebut.
"(Sebab) disebutkan dalam (surat) tata cara tersebut, PT TPPI wajib melunasi kewajiban kondesat yang disuplai oleh BP Migas untuk membayar bagian milik negara tersebut. Bahkan, dalam tata laksana juga disebutkan, termasuk hak dari daerah," kata dia.