TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri hari ini, Senin (8/6/2015), telah selesai memeriksa mantan menteri keuangan Sri Mulyani sebagai saksi dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan apabila dibutuhkan, Bareskrim akan kembali memeriksa Sri Mulyani.
"Statusnya masih saksi. Nanti kalau keterangannya masih dibutuhkan, ya kami panggil lagi," tegas Victor di Bareskrim.
Lebih lanjut, Victor juga kembali menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan dalam pemeriksaan Sri Mulyani. Hanya lantaran pemeriksaan dilakukan di Kementerian Keuangan, bukan di Bareskrim
"Dilihat kebutuhannya, beliau kan ada kegiatan di Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Dia bilang mau diperiksa tanggal 8 karena ada rapat di Kemenkeu. Tanggal 9 dia kembali ke Amerika. Dia minta izin boleh tidak diperiksa di Kemenkeu, saya bilang boleh," ungkapnya.
Victor menambahkan, pemeriksaan terhadap Sri Mulyani tidak istimewa melainkan hanya situasional. "Ya masa kita kaku, dari pada tidak bisa mengambil keterangan dari dia (Sri Mulyani)," tambahnya.