News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Sri Mulyani yang Minta Diperiksa di Gedung Kemenkeu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Managing Director Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Penyidik Bareskrim Polri hari ini, Senin (8/6/2015), telah selesai memeriksa mantan menteri keuangan Sri Mulyani sebagai saksi dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan apabila dibutuhkan, Bareskrim akan kembali memeriksa Sri Mulyani.

"‎Statusnya masih saksi. Nanti kalau keterangannya masih dibutuhkan, ya kami panggil lagi," tegas Victor di Bareskrim.

Lebih lanjut, Victor juga kembali menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan dalam pemeriksaan Sri Mulyani. Hanya lantaran pemeriksaan dilakukan di Kementerian Keuangan, bukan di Bareskrim

"Dilihat kebutuhannya, beliau kan ada kegiatan di Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Dia bilang mau diperiksa tanggal 8 karena ada rapat di Kemenkeu. Tanggal 9 dia kembali ke Amerika. Dia minta izin boleh tidak diperiksa di Kemenkeu, saya bilang boleh," ungkapnya.

Victor menambahkan, pemeriksaan terhadap Sri Mulyani tidak istimewa melainkan hanya situasional. "Ya masa kita kaku, ‎dari pada tidak bisa mengambil keterangan dari dia (Sri Mulyani)," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini