News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Tersangka Penjualan Kondensat Jalani Operasi Bedah Jantung di Singapura

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Victor Edi Simanjuntak

Tribunnews.com, Jakarta - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam penjualan kondensat milik SKK Migas, HW, saat ini tengah menjalani perawatan medis di Singapura. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, kuasa hukum HW telah mengirimkan surat yang menginformasikan bahwa HW akan menjalani operasi bedah jantung di negara tersebut. Hal ini memengaruhi proses hukum terhadap HW.

"Penasehat hukum minta penyidik memeriksa HW di Singapura saja. Dia menyertai surat itu dengan surat rencana operasi bedah jantung," ujar Victor, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2015).

Victor mengatakan, Polri belum memutuskan apakah akan memenuhi permintaan HW atau tidak, karena surat tersebut baru diketahuinya pada pagi ini.

"Kami akan gelar perkara. Dalam gelar itu kami lapor ke pimpinan. Jika setuju, kami koordinasi ke interpol untuk kemungkinan memeriksa tersangka di negara orang," ujar Victor.

"Tapi perlu diketahui bahwa keputusan untuk memeriksa tersangka di negara orang lain ini bukan perkara gampang, apalagi Singapura. Oleh sebab itu tergantung hasil koordinasi dengan pimpinan," lanjut dia.

Pemerintah Singapura memiliki kebijakan melindungi masyarakat yang berada di sana, meski pun yang bersangkutan berstatus tersangka di negara lainnya. Mereka tidak mengenal perjanjian ekstradisi.

HW merupakan pejabat PT TPPI yang diduga terlibat dalam kasus ini. Akan tetapi, hingga saat ini, Polri tak mau menyebutkan identitas lengkap yang bersangkutan.

Saat ini, Bareskrim tengah mengusut dugaan korupsi penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT TPPI, SKK Migas, dan Kementerian ESDM. Dalam proses penjualan kondensat ini, Polri menilai ada pelanggaran pidana. Pertama, penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI diduga telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. Akan tetapi, PT TPPI menjualnya ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Penyidik telah mengantongi kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dollar AS. Dalam hal ini, Polri berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana itu.

Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura. (Fabian Januarius Kuwado)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini