Penawaran menjadi komisaris itu diduga berkaitan dengan posisi Henry sebagai anggota DPR RI.
Perebutan posisi susunan direksi perusahaan tambang emas itu makin kompleks. Sebab, pemegang saham mayoritas juga melaporkan RJ Soehandoyo atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa dasar yang jelas.
Padahal, pihak Soehandoyo telah lebih dulu melaporkan dugaan TPPU tersebut ke Polda Sutra pada 2012 dan belum ada tindak lanjut laporan itu.
Hal itu berbeda karena laporan para pemegang saham langsung diproses.
Usut punya usut, pihak Soehandoyo mendapat laporan, jika Henry Yosodiningrat mengatasnamakan anggota DPR RI telah mendatangi pihak Polda Sultra. Diduga dia melakukan upaya mengintervensi pihak kepolisian.
Menurut Adi, tindakan Henry itu dapat dikualifikasikan melanggar kode etik anggota DPR Pasal 2 Ayat 1 yang mengatur, anggota Dewan dalam setiap tindakannya seharusnya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.
Selain itu, RJ Soehandoyo juga telah melaporkan Henry Yosodiningtat ke KPK atas dugaan gratifikasi dengan menerima 10 persen saham PT Panca Logam Makmur.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun belum mendapatkan klarifikasi dari Henry Yosodingrat perihal dugaan pelanggaran kode etik DPR dan pidana korupsi tersebut.