News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Malas Tanggapi Pernyataan Hotma, Akbar Faizal: Sekalian Saja Adukan Ke Mahkamah Internasional

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai NasDem Akbar Faizal memberikan keterangan kepada wartawan usai gagal menjenguk rekannya Anas Urbaningrum di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Senin (3/3/2014). Anas ditahan KPK pada 10 Januari 2014 lalu karena diduga terkait korupsi proyek hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal mengaku malas menanggapi pernyataan pengacara Margriet Christine Megawe, Hotma Sitompul.

Hotma berencana melaporkan Akbar ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pertemuan Politikus NasDem itu dengan Agus Tae Hamba May, tersangka pembunuhan Engeline (8).

"Kalau perlu laporkan saja ke Mahkamah Internasional. Itu enggak perlu ditanggapi," ujar Akbar ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Ia menilai Hotam tidak memahami tugas anggota DPR yang mewakili rakyat. Hotma, kata Akbar, juga tidak memahami produk hukum. "Suruh baca UUD 1945, termasuk ilmu-ilmu yang dia pelajari itu," kata Akbar.

Sebelumnya, Pengacara kondang Hotma Sitompul menyoal urusan Akbar Faizal menemui Agus Tae Hamba May, tersangka pembunuhan Angeline (8). Ia keberatan sikap anggota DPR RI itu membeberkan peran tersangka kepada publik.

Di hari pertamanya menjadi kuasa hukum untuk ibu angkat Engeline, Hotma langsung pasang badan dan menyoal semua pihak yang seenaknya berbicara asal saja, tak terkecuali Akbar, terkait Margriet Christine Megawe.

"Khusus anggota DPR yang datang menemui tersangka di sini, akan kami tanyakan pada Majelis Kehormatan DPR. Dalam kapasitas apa beliau itu datang berbicara dengan tersangka?" Tanya Hotma di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (17/6/2015).

Menurut Hotma, Margriet keberatan karena keterangan Akbar membocorkan keterangan Agus yang ditemuinya di Polresta Denpasar. Beredar kabar kedatangan Akbar waktu itu bukan sebagai anggota DPR tapi sebagai pribadi.

"Apakah boleh setiap anggota DPR mengatasnamakan diri sendiri bertemu tersangka dan membocorkan apa yang dia bicarakan pada umum? Kita akan tanyakan apakah itu melanggar etika atau tidak," terang Hotma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini