News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Kejagung Segera Putuskan Kapan Eksekusi Serge

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narapidana narkoba Perancis dan hukuman mati tahanan Serge Atlaoui (kiri) dikawal oleh polisi Indonesia setibanya di pengadilan Tangerang luar Jakarta pada tanggal 1 April 2015.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung senang dan apresiasi dengan ditolaknya gugatan dari terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui di PTUN.

Sidang yang berlangsung Senin (22/6/2015) itu dipimpin langsung oleh hakim ketua Ujang, Abdullah. Pertimbangan ditolaknya gugatan Serge yakni Keppres grasi merupakan hak prerogratif presiden dan tidak bisa diganggu gugat.

‎"Kami apresiasi, ini menunjukkan kalau PTUN konsisten dalam menghadapi gugatan atas Keppres Grasi yang diajukan para terpidana narkoba," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana di kejagung.

Menurut Tony memang sudah sepatutnya PTUN menolak gugatan yang diajukan Serge. Pasalnya grasi memang tidak masuk dalam ranah tata usaha negara.

Atas penolakan itu, Tony mengaku ia akan segera menindaklanjuti soal eksekusi Serge dengan jajaran Kejagung. Ini dilakukan untuk menentukan kapan Serge akan dieksekusi.

"Kami akan bahas langkah selanjutnya setelah ini," kata Tony.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini