TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung senang dan apresiasi dengan ditolaknya gugatan dari terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui di PTUN.
Sidang yang berlangsung Senin (22/6/2015) itu dipimpin langsung oleh hakim ketua Ujang, Abdullah. Pertimbangan ditolaknya gugatan Serge yakni Keppres grasi merupakan hak prerogratif presiden dan tidak bisa diganggu gugat.
"Kami apresiasi, ini menunjukkan kalau PTUN konsisten dalam menghadapi gugatan atas Keppres Grasi yang diajukan para terpidana narkoba," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana di kejagung.
Menurut Tony memang sudah sepatutnya PTUN menolak gugatan yang diajukan Serge. Pasalnya grasi memang tidak masuk dalam ranah tata usaha negara.
Atas penolakan itu, Tony mengaku ia akan segera menindaklanjuti soal eksekusi Serge dengan jajaran Kejagung. Ini dilakukan untuk menentukan kapan Serge akan dieksekusi.
"Kami akan bahas langkah selanjutnya setelah ini," kata Tony.