Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu ditunda. Penundaan sidang tersebut, karena permintaan tergugat, KPK.
Tergugat berdalih bahwa permintaan tersebut, untuk melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi.
Selain itu, penundaan sidang tersebut, juga disebabkan oleh hakim Sihar Purba yang menyidangkan praperadilan tersebut akan cuti dan akan digantikan hakim lain.
Objek gugatan di antaranya, sprindik yang dikeluarkan tergugat dan permohonan perpanjangan masa penahanan.
Sidang seharusnya digelar pagi ini (22/6/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya KPK menetapkan Barnabas Suebu sebagai tersangka dalam kasus Detail Engineering design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Propinsi Papua.