News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Dahlan Iskan Tidak Diperiksa Hari Ini, Kejagung Meralat ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung menegaskan hari ini Rabu (24/6/2015) tidak ada jadwal pemeriksaan pada mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kaitan dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN.

"Diralat, maaf. Ternyata hari ini memang tidak ada jadwal pemeriksaan beliau, bukan pembatalan pemeriksaan tapi memang tidak ada jadwal," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana.

Meski sebelumnya dikatakan Dahlan akan diperiksa hari ini, ternyata jadwal tersebut diralat. Dan, jaksa penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada dua tersangka yakni DA dan AS.

"Tidak ada jadwal pemeriksaan DI hari ini, melainkan kami memeriksa tersangka DA dan AS," kata Tony.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Tersangka Agus Suherman menurut informasi masih menjabat di Kementerian BUMN. Sedangkan tersangka Dasep Ahmadi merupakan pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut. ‎

Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa belasan saksi, diantaranya : mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni serta Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara.

Sementara Dahlan Iskan sendiri sudah diperiksa sebagai saksi pada 17 Juni 2015 lalu dan hingga kini statusnya masih sebagai saksi.‎ Selain itu sebanyak 10 mobil listrik juga disita kejagung untuk kepentingan penyidikan. Dari 10 mobil itu, hanya dua yang dibawa ke Kejagung, sementara delapan lainnya tidak dibawa ke Kejagung namun dibawah pengawasan jaksa penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini