Laporan wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan penolakan atas dipilihnya Letjen (Purn) Sutiyoso menjadi calon kepala BIN.
PBHI yang diwakili oleh Roy Pakpahan sebagai Majelis Anggota Nasional PBHI menilai bahwa Sutiyoso masih mempunyai dosa sejarah dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia pada 27 Juli 1996.
Selain itu, dirinya beralasan bahwa Sutiyoso saat ini masih menjadi pimpinan partai PKPI.
Ditemui saat audiensi bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2015) Roy menyatakan bahwa penunjukan Sutiyoso oleh Presiden Jokowi adalah sebuah kesalahan.
"Sutiyoso punya tiga kesalahan untuk dijadikan kepala BIN, yaitu, Sutiyoso masih jadi ketua partai, Sutiyoso punya dosa masa lalu dan Sutiyoso terlibat KKN dana fasum dan fasus saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujarnya usai bertemu dengan perwakilan Komisi I DPR RI, Asril Tanjung dan Dimiyati Natakusuma.
Roy juga mengungkapkan jika nantinya Sutiyoso tetap menjadi Kepala BIN, maka Jokowi telah menciderai prinsip Nawacita yang selama ini menjadi prinsip pemerintahannya.
"Fit and Proper test normatif biasa tidak cukup untuk Sutiyoso, dia harus mengikuti serangkaian test seperti tes psikologi canggih dan Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI)," katanya.