Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta aturan penyadapan harus diatur dan tidak boleh semena-mena. Jangan sampai penyadapan mengganggu privasi dan reputasi orang lain.
Budi menganggap kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja dilakukan Polri, namun harus ada undang-undangnya.
"Penyadapan itu harus diatur. Karena menyangkut UU. Itu menyangkut reputasi orang. Kalau kita bisa bebas menyadap bagaimana? Semua tidak nyaman dan aman. Penyadapan saya kira harus diatur sesuai undang-undang dan kepentingannya," tegas Budi di Mabes Polri, Kamis (25/6/2015).
Ia menambahkan, aturan penyadapan sangat diperlukan agar tidak disalahgunakan oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti Polri, KPK, dan Kejaksaan.
Diutarakan Budi Waseso, penyadapan dapat dilakukan bila memang sudah ada indikasi kejahatan. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dilakukan kepolisian di mana kewenangan penyadapan diberikan setelah mendapatkan izin dari pengadilan.
"Bukan otomatis polisi bisa menyadap, tidak. Ada tersangkanya, baru bisa. Artinya saat tahap penyidikan, dan untuk pengembangan," kata Budi Waseso.
Ketika dimintai pendapatnya apakah kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK harus seperti kepolisian, mantan Kapolda Gorontalo ini mengakui tak memiliki kapasitas untuk menilai.
"Ya silakan aja. Saya tidak berkomentar. Itu bukan kapasitas saya untuk menilai. Nanti kalau saya menilai saya nanti dibilang melemahkan KPK," ucapnya.