TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka suap dugaan pemberian suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
Pelaksan tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan suap terhadap pekara yang menjerat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan RS sebagai tersangka," ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Menurut Johan, Rusli diduga memberikan suap kepada Akil agar menang pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupatan Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjainjkan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya," ujar Johan.
Dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditetapkan 25 Juni 2015, Rusli diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Dalam Pilkada Morotai, Rusli berpasangan dengan Weni R Paraisu menggugat KPU Kabupate Pulau Morotai. Dalam persidangan tersebut, MK mengabulkan gugatan Rusli-Weni.
Dalam putusan MK, pengacara Rusli-Weni adalah Bambang Widjojanto yang kini menjadi pimpinan nonaktif KPK.