Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana aspirasi atau dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dalam yang didorong DPR masuk ke APBN 2016 tak lain korupsi dengan modus baru.
Jika dikabulkan, tiap anggota DPR akan mendapatkan dana aspirasi Rp 20 miliar. Mereka mengklaim, sekali pun setiap orang dapat Rp 20 miliar, namun dana aspirasi tak dipegang anggota dewan karena penyalurannya tetap dari pemerintah untuk daerah pemilihan.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun tidak setuju dana aspirasi tersebut. Menurutnya, dana yang dijatahkan Rp 20 miliar untuk satu orang anggota DPR rawan terjadi penyimpangan.
"Dana Rp 20 miliar bisa saja terjadi potongan-potongan. Ini jadi korupsi gaya baru. Yakni gunakan anggaran negara agar terpilih kembali," kata Refly di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Refly menilai dana aspirasi membuat anggota dewan semakin gagah jika kembali ke dapil karena dianggap punya uang dan proyek yang akan dikerjakan. Seharusnya anggota dewan tetap mendengarkan aspirasi rakyat tanpa perlu dana aspirasi.
"Nantinya masyarakat akan terbiasa dengan uang, padahal jangan seperti itu. DPR itu tempat mengadu masyarakat, tapi masyarakat malah ngadunya ke LSM," tandasnya.