News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OC Kaligis: Tenggelamkan Kapal Asing, Langkah Jokowi Sudah Tepat

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses penenggelaman enam kapal nelayan asing dari Tiongkok, Thailand dan Vietnam oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, tepat di Hari Kebangkitan Nasional di Perairan Pulau Datok, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu (20/5/2015) siang. Proses penenggalaman kapal awalnya dilakukan menggunakan dinamit yang dipasang pada satu diantara kapal, namun tidak berhasil. Sehingga penenggelaman kapal dengan cara dibakar satu persatu dengan bensin dan solar. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, mengatakan visi Presiden Joko Widodo yang akan menjadikan Indonesia sebagai negara poros maritim dunia patut didukung.

Selain itu, penegakan hukum juga harus selaras untuk mendukung terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia.

"Isu-isu hukum yang terjadi di wilayah perairan Indonesia harus diselesaikan dengan penegakan hukum secara efektif oleh aparatur yang berwenang," kata Kaligis saat berbicara dalam seminar bertema 'Optimalisasi Penegakan Hukum di Laut Guna Terwujudnya Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia' di Gedung Lemhanas, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Kaligis menuturkan, kebijakan Presiden Jokowi dengan melakukan penenggelaman kapal-kapal asing yang melakukan pelanggaran khususnya tindak pidana di bidang perikanan adalah tindakan tepat.

"Sebab hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 membenarkan tindakan tersebut," tuturnya.

Terkait dengan tumpang tindih atau banyaknya instansi yang turun tangan dalam menangani masalah keamanan di wilayah Indonesia, kata Kaligis, penggunaan politik satu pintu atau satu atap akan menjadi solusi yang efektif.

Dirinya menyarankan, akan lebih baik adanya pengawasan yang dilakukan oleh suatu badan pengawas independen di luar jaksa hukum muda bidang pengawasan.

"Sebagai contoh di Belanda, Prancis dan Italia dimana pengawasan oleh hakim dilakukan secara tepat dengan tenggang waktu penyelesaiannya secara cepat," ujarnya.

Kaligis juga mengatakan, sebagai poros maritim dunia kalau hukumnya kuat sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan peraturannya tidak berubah-ubah setiap pergantian presiden maka akan memberikan payung hukum dan kepastian hukum.

"Dengan adanya dua hal tersebut tentu akan memberikan kepastian hukum dan legal enforcement," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini