News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Kejaksaan Agung Pastikan Kembali Periksa Dahlan Iskan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penyidik pidana khusus Kejagung mengisyaratkan akan kembali memeriksa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Dahlan akan segera dipanggil kembali sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp 32 miliar.

Saat ditanya kapan waktu pemeriksaan Dahlan selanjutnya, Jaksa Agung HM Prasetyo belum memastikan. Namun ia meyakini Dahlan pasti kembali diperiksa.

"Pasti berkembang lagi, dan kembali dipanggil," katanya, Jumat (3/7/2015) di Kejagung.

Prasetyo menambahkan kasus dugaan korupsi mobil listrik ini akan terus berkembang pasalnya penyidik menemukan bahwa mobil listrik tersebut ternyata menggunakan mobil Toyota Alphard tahun 2005 yang telah dimodifikasi.

Selain itu, mobil listrik tersebut juga ditolak oleh Kementerian Perhubungan saat uji kelayakan jalan.

Pasalnya mesin mobil listrik buatan Dasep itu cepat panas. Baru mencapai jarak tempuh 26 kilometer, langsung overhaul. Padahal, idealnya mobil harus sanggup menempuh jarak 95 kilometer dalam uji coba laik mobil.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Tersangka Agus Suherman menurut informasi masih menjabat di Kementerian BUMN. Sedangkan tersangka Dasep Ahmadi merupakan pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut. ‎

Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa belasan saksi, diantaranya : mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni serta Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara.

Sementara Dahlan Iskan sendiri sudah diperiksa pada 17 Juni 2015 lalu dan hingga kini statusnya masih sebagai saksi.‎ Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung telah menyita sebanyak 10 mobil listrik.

Dari 10 mobil itu, hanya dua yang dibawa ke Kejagung, sementara delapan lainnya tidak dibawa ke Kejagung namun dibawah pengawasan jaksa penyidik dan tetap berada di bengkel Dasep di Jl Jati Mulya no 5, Kampung Sawah, Depok, Jawa Barat.

Tidak hanya menyita mobil listrik, jaksa penyidik juga sudah menggeledah kantor Kementerian BUMN di Jakarta Pusat untuk mencari bukti pendukung dalam kasus itu.

‎Kasus berawal pada tahun tahun 2013 saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN. Dahlan memerintahkan sejumlah BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013, di Bali.

Namun mobil tersebut tidak bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian dan jaksa tengah menghitungnya.

Karena tidak bisa digunakan, kemudian mobil itu dihibahkan ke-6 perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau meski tidak ada kerja sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini