TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barnabas didakwa JPU pada KPK melakukan tindak pidana korupsi dalam perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 43,362 miliar.
"Secara melawan hukum Barnabas Suebu mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani TA 2008, DED Urumuka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010 di Provinsi Papua agar dilaksanakan oleh perusahaan milik terdakwa yakni PT KPIJ tanpa melalui proses pelelangan sebagaimana mestinya," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan, Senin (6/7/2015).
Jaksa memaparkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Barnabas bersama-sama dengan Direktur Utama PT Konsultansi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi dan Jannes Johan Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Barnabas merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Papua. Adapun tujuan pembangunan pembangkit listrik tersebut untuk mengembangkan energi terbarukan dan juga perlindungan hutan mencegah emisi gas rumah kaca.
Pada dakwaan disebutkan, sekitar pertengahan tahun 2007 rencana pembangunan PLTA tersebut disampaikan Barnabas kepada seluruh Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Papua.
Untuk pembangunan PLTA ini, diperlukan kegiatan perencanaan, feasibility study dan penyusunan detail engineering design (DED).
Barnabas menginginkan agar pelaksana pekerjaan tersebut dilakukan PT KPIJ, perusahaan miliknya.
"Namun karena PT KPIH tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED terdakwa memerintahkan Dirut PT KPIJ La Musi Didi untuk mencari perusahaan lain yang bersedia bekerjasama melaksanakan kegiatan yang dimaksud," jelas Jaksa.
Adapun kerugian keuangan negara terdiri dari pekerjaan DED Sentani dan Paniai Rp 10,414 miliar; pekerjaan DED Urumuka I Rp 3,55 miliar; pekerjaan DED Urumuka II Rp 6,84 miliar; pekerjaan DED Urumuka III Rp 5,709 miliar; pekerjaan DED Memberamo I Rp 11,82 miliar dan pekerjaan DED Memberamo II Rp 5,009 miliar.
Perbuatan Barnabas diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.