TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Lalu Gede Syamsul Mujahidin menegaskan saat ini Komisi VIII sedang menggodok revisi UU no 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ada beberapa point yang krusial yang menurutnya harus segera di revisi. Komisinya jelasnya juga terus berupaya agar pelaksanaan haji terus lebih baik.
“Yang pertama itu terutama terkait rekening haji para jemaah yang ditarik ke rekening menteri agama. Tidak pernah ada perjanjian atau akadnya, tarik dana nasabah atau calon haji ke rekening menag. Kedepan rekening jemaah tetap menjadi rekening jemaah,” ujar Gede kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Praktek yang terjadi selama ini, semua dana haji yang saat ini sebesar Rp73 triliun lebih dimasukkan dalam satu rekening yaitu rekening menteri agama.
Hasil dari penempatan sukuk sebesar Rp 4 triliun per tahun itu jelasnya kemudian digunakan untuk mengurangi BPIH peserta haji setiap tahunnya.
“Sebenarnya BPIH itu besarannya sekitar Rp 45-50 juta, tapi sekarang kan menjadi Rp 33 jutaan. Kekurangan ini ditutupi dari dana bagi hasil uang calon haji. Jadi yang belum berangkat mensubsidi calon haji yang berangkat setiap tahunnya,” katanya.
Politisi Partai Hanura itu menyayangkan praktek seperti ini karena hal ini sebenarnya satu hal yang haram, namun sayangnya masyarakat tidak memahami hal ini dan para pemangku kebijakan bersalah atas hal ini.
"Masyarakat tidak tahu ini, ini sebenarnya tidak boleh karena secara tidak langsung biaya naik haji ikut dibiayai oleh peserta yang belum naik haji, ini haram sebenarnya yang salah ya semua pemangku kebijakan," ujarnya.
Dengan tidak lagi mengalihkan rekening caloh haji ke rekening menag, maka jemaah akan memanfaatkan dana yang disetorkannya dan bagi hasil sendiri. Jemaah jelasnya akan mendapatkan manfaat langsung karena dana bagi hasil langsung masuk ke rekeningnya sendiri.
”Jika jemaah menyetor dana haji sebesar RP 25 juta dan dapat bagi hasil sukuk sebesar 8 persen pertahun, maka bagi hasil itu akan masuk ke rekening dia dan tidak lagi ke rekening mentri agama selama proses penantiannya. Jika saat ini proses menunggu 15-25 tahun, maka bisa saja ketika berangkat jemaah tidak lagi menambah biaya pelunasan, bahkan mendapatkan dana tambahan yang bisa dia gunakan,” katanya.
Selain pembenahan itu,Komisi VIII menurutnya saat ini juga bertekad untuk merealisasikan terbentuknya badan haji sehingga operator dan regulator tidak lagi tumpang tindih.”Kita juga akan berupaya untuk menambah kuota haji. Karena dibandingkan dengan Cina, Indonesia dengan populasi muslim terbesar masih kalah banyak kuotanya,” katanya.
Namun demikian berbagai upaya pembenahan ini harus dilakukan bersama oleh pemerintah dan DPR. Tidak bisa menurutnya jika DPR saja mau merubah sementara pemerintahnya tidak.
”Begitu juga sebaliknya, pemerintah mau merubaha, kalau DPR nya tidak, yah tidak bisa jalan.Jadi harus keduanya mau merubah,” ujarnya.