News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Ini Jawaban Golkar Kubu Agung Soal Banding Ical ke MA

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri-kanan) Sekjen versi Bali Idrus Marham, Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono, Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie, Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla dan Sekjen versi Ancol Zainudin Amali saat menunjukkan bukti tanda tangan kesepakatan bersama islah terbatas partai golkar di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015). Kesepakatan tersebut berisi empat poin untuk menengahi dualisme kepemimpinan Partai Golkar dalam menentukan Calon Kepala Daerah yang diusung Golkar pada Pilkada mendatang, sedang proses hukum perselisihan Pimpinan Partai tetap berjalan. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical) mengungkapkan niatnya untuk banding terkait keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan kubu Agung Laksono.

Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Ini Agun Gunandjar meminta kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra untuk tidak mengartikan putusan NO itu dengan tidak memutuskan apa-apa.

"Perlu diketahui yang menggugat adalah pihak ARB, yang digugat ialah SK Menkumham, dengan adanya NO, materi gugatannya ditolak, karena itu bukan kewenangan PTUN, itu kewenangan internal partai," kata Agun lewat pesan singkat yang diterima, Jumat (10/7/2015).

Menurutnya, secara jelas internal Mahkamah Partai Golkar sudah membuat keputusan yang memenangkan Agung Laksono.

"Makanya dia ajukan kasasi, karena kalah," katanya.

Sebelumnya Yusril mengatakan, atas putusan tersebut, penggugat DPP Golkar pimpinan ARB dan Idrus Marham segera menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kalau saya baca web PT TUN putusannya N.O artinya putusan yang tidak memutuskan apa-apa. Saya baru bisa paham apa yang dimaksudkan dengan N.O tersebut kecuali membaca putusannya lebih dulu," kata Yusril.

Diberitakan, Majelis hakim memutuskan pembatalan putusan Pengadilan Tata Usaha Negar (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding. Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengakui pengurus Golkar hasil Munas Ancol.

Majelis tinggi juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan obyek sengketa tentang SK Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Golkar.

Selain itu, majelis hakim menghukum penggugat/terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini