News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

KPK: Tak Menutup Kemungkinan Tersangka Suap di PTUN Medan Bertambah

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim yang juga Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro dibawa petugas KPK untuk diperiksa oleh penyidik, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015) dini hari. KPK mengamankan lima orang termasuk hakim yang juga Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, bersama dua orang hakim lainnya, seorang pengacara, dan seorang panitera serta barang bukti uang tunai dalam pecahan dolar Amerika diduga terkait suap untuk kasus memuluskan kasus yang tengah ditangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada lima orang yang terjaring operasi tangkap tangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (8/7/2015).

Kelima orang itu adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera pengganti Syamsir Yusfan dan pengacara dari OC Kaligis & Associates: Advocates & Legal Consultant, Gerry Baskara.

Menurut Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, jumlah tersangka masih bisa bertambah terkait dugaan suap tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Masih dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015). Ia menambahkan, penyidik menyita barang bukti 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura.

Johan menuturkan, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap kelima tersangka. Mereka masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Ini baru pemeriksaan awal, kemungkinan-kemungkinan masih didalami KPK. Ada sejumlah pengakuan yang disampaikan terperiksa," tandas dia.

Gerry disangka Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedang dua hakim Tripeni dan Dermawan Ginting disangka Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau huruf (c) atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara hakim Amir Fauzi disangka Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau huruf (c) atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1

Adapun penitera disangka Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini