Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kunjungan petinju dunia Manny Pacquiao ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, tak membatalkan eksekusi mati terhadap Mary Jane, warga negara asal Filipina.
Jumat (10/7/2015) pagi, petinju berjuluk Pac Man tersebut mengunjungi Mary Jane. Menjelang eksekusi Mary Jane di Nusakambangan beberapa waktu lalu, Pac Man berharap pemerintah Indonesia menundanya, menyusul pengadilan Filipina membuka kasus perdagangan orang di mana Mary Jane menjadi korbannya.
Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan Pac Man mengunjungi Mary karena wewenang itu ada di Lapas Wirogunan bukan kejaksaan. Dan sudah menjadi hak Mary untuk dikunjungi siapa pun.
Menurut Prasetyo, sementara ini Mary Jane belum bisa dieksekusi karena proses pengadilan di Filipina menyoal mafia perdagangan manusia masih berlangsung. Apapun putusannya tak mengubah putusan eksekusi mati di Indonesia.
"Kalau memang Mary Jane itu korban human trafficking, tentunya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang ada disini. Faktanya dia memasukkan heroin ke Indonesia," terang Prasetyo.
Prasetyo melihat ada kemungkinan Mary Jane mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung jika memang ada bukti baru atau novum berdasar putusan pengadilan di Filipina.
"Berubah mungkin ya kalau memang ada novum, tapi kalau untuk menghilangkan, membuat Mary Jane bebas saya rasa tidak. Kita akan lakukan upaya hukum kalau sampai bebas," tambah Prasetyo.