News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Kunjungan Manny Pacquiao Tak Menggugurkan Eksekusi Mati Mary Jane

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petinju dunia asal Filipina Manny 'Pac Man' Pacquiao memenuhi janjinya untuk menjenguk terpidana mati kasus narkoba asal negaranya Mary Jane di Lapas Wirogunan Yogyakarta, Jumat (10/7/2015) pagi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kunjungan petinju dunia Manny Pacquiao ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, tak membatalkan eksekusi mati terhadap Mary Jane, warga negara asal Filipina.

Jumat (10/7/2015) pagi, petinju berjuluk Pac Man tersebut mengunjungi Mary Jane. Menjelang eksekusi Mary Jane di Nusakambangan beberapa waktu lalu, Pac Man berharap pemerintah Indonesia menundanya, menyusul pengadilan Filipina membuka kasus perdagangan orang di mana Mary Jane menjadi korbannya.

Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan Pac Man mengunjungi Mary karena wewenang itu ada di Lapas Wirogunan bukan kejaksaan. Dan sudah menjadi hak Mary untuk dikunjungi siapa pun.

Menurut Prasetyo, sementara ini Mary Jane belum bisa dieksekusi karena proses pengadilan di Filipina menyoal mafia perdagangan manusia masih berlangsung. Apapun putusannya tak mengubah putusan eksekusi mati di Indonesia.

"Kalau memang Mary Jane itu korban human trafficking, tentunya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang ada disini. Faktanya dia memasukkan heroin ke Indonesia," terang Prasetyo.

Prasetyo melihat ada kemungkinan Mary Jane mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung jika memang ada bukti baru atau novum berdasar putusan pengadilan di Filipina.

‎"Berubah mungkin ya kalau memang ada novum, tapi kalau untuk menghilangkan, membuat Mary Jane bebas saya rasa tidak. Kita akan lakukan upaya hukum kalau sampai bebas," tambah Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini