TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim (Kabreskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Waseso mengatakan Polri bisa menghentikan proses hukum terhadap tersangka pada Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri.
Hal itu terjadi apabila nantinya pelapor atas nama Hakim Sarpin Rizaldi mencabut aduannya.
"Boleh saja. karena itu delik aduan. Kalau pelapor dan terlapor ada mediasi dan ada perdamaian boleh saja karena yang mencabut yang melapor. Boleh, Nggak ada masalah," ujar Kabareskrim di kompleks istana Negara Jakarta, Senin (13/7/2015).
Karena itu dia tegaskan, semua tergantung pada pelapor. "Itu kan penegakan hukum biasa ya. Nggak ada hubungan dengan apa-apa,"katanya.
Sebelumnya juga Kabareskrim mengatakan pihaknya tidak ikut campur apabila nantinya ada upaya mediasi antara Hakim Sarpin dengan Ketua dan Komisioner KY.
Menurut mantan Kapolda Gorontalo tersebut, pihaknya hanya mengurusi soal penegakan hukum sesuai dengan laporan masyarakat dan tidak ikut campur soal upaya mediasi.
"Kalau memang mau mediasi ya silahkan saja, itu bukan urusan kami. Kami tetap pada penegakkan hukum," ujar Budi Waseso, Senin (13/7/2015) di Mabes Polri.
Mengenai status keduanya yang juga adalah pimpinan lembaga tinggi negara, Budi Waseso tidak mempersoalkannya.
Menurutnya beberapa bulan silam, keduanya sempat diperiksa sebagai saksi dan tidak ada permasalahan.
"Kalau sekarang mereka jadi tersangka, ya memang itu prosedur hukum. Semua orang sama di muka hukum," katanya.