TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penerima suap Sutan Bhatoegana, keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap kliennya.
Dia menyebut JPU balas dendam terhadap Sutan dan menuntut dengan 11 tahun penjara.
"Kita sangat keberatan, apalagi jumlahnya 11 tahun. Saya khawatir ini balas dendam. Karena Sutan pernah menyinggung kasus ini sampah," kata Eggi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Eggi meyakini kliennya tidak bersalah dan meminta untuk dibebaskan. Menurutnya, fakta persidangan tidak ada saksi yang menyebut bahwa Sutan menerima uang diduga suap dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Saksi tidak ada yang mengatakan Sutan terima uang," tegasnya.
Diketahui, Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Politikus Demokrat itu juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Jaksa meyakini Sutan menerima uang yang diduga sebagai suap dengan jumlah total sebesar 340 ribu Dollar AS dan Rp 50 juta. Sutan juga diyakini menerima rumah dan mobil jenis Toyota Alphard.