TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus pengadaan Gardu induk PLN tidak sah.
Yusril mengatakan kejaksaan tidak memiliki alasan dan dasar yang kuat dalam menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Kliennya menurut Yusril sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Utama PLN selaku Kuasa pengguna Anggaran/Barang (KPA/KPB) saat ditandatanganinya seluruh perjanjian kontrak pembangunan Gardu induk pada satuan kerja Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.
"Apa yang dituduhkan ke paka DI (Dahlan Iskan) sebernarnya sudah tidak sesuai lagi waktunya," ujar Yusril dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Dahlan sudah tidak lagi menjabat Dirut PLN saat ditandatangani kontrak perjanjian, mulai dari perjanjian nomor 126.PJ/133/UIP JJB/2011 pada 28 Oktober 2011 terkait pembangunan Gardu induk 150 KV Cilegon baru II, hingga perjanjian nomor 17-.PJ/133/UIP JJB/2011 pada 23 Desember 2011 terkait pembangunan Gardu Induk 150 KV Pelabuhan Ratu Baru.
"Bahwa terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2011 berdasarkan keputusan presiden nomor 59/P Tahun 2011, Pemohon (Dahlan Iskan) telah diangkat sebagai Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," katanya.
Sidang Praperadilan Dahlan Iskan melawan Kejaksaan sendiri akan dilanjutkan esok dengan agenda pembuktian. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Lendriaty Janis.