News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KY Jadi Tersangka

Sarpin: Ini Sudah Terlalu Sakit, Ya Saya Melawan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sarpin Rizaldi, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Sarpin Rizaldi semakin menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.

Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu awalnya ditunjuk sebagai hakim tunggal praperadilan bagi seorang perwira tinggi kepolisian, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kepemilikan rekening tidak wajar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Putusan Sarpin dalam praperadilan tersebut menuai banyak kritik. Sarpin dianggap melampaui kewenangannya dalam memutus perkara.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lantas mengadukan Sarpin ke Komisi Yudisial (KY), sebagai lembaga pengawas hakim.

Pengaduan tersebut kemudian diterima dan telah ditindaklanjuti oleh KY. Tujuh komisioner KY dalam rapat pleno memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi non-palu selama enam bulan bagi Sarpin.

Tidak lama setelah rekomendasi sanksi tersebut diumumkan kepada publik, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengumumkan penetapan status tersangka terhadap dua komisioner KY, yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri.

Sarpin ternyata lebih dulu melaporkan dua pimpinan lembaga independen tersebut atas kasus pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

Sakit hati

Saat ditemui di PN Jaksel, Senin (27/7/2015), Sarpin mengutarakan alasannya melaporkan dua pimpinan KY tersebut. Pernyataan Suparman dan Taufiq yang disampaikan melalui media massa mengenai putusan praperadilan Budi Gunawan ternyata telah melukai hati Sarpin.

Menurut dia, pimpinan KY telah melampaui kewenangan dengan membuat pernyataan yang dengan sengaja menyerang pribadinya.

"Urusan KY itu menjaga harkat dan martabat hakim, bukan untuk menyerang hakim, bukan untuk mengomentari putusan hakim. Sebelum memeriksa perkara, saya sudah diserang, setelahnya pun saya diserang. Karena saya manusia biasa, ya saya melawan," kata Sarpin.

Menurut Sarpin, serangan yang dilakukan komisioner KY terhadap dirinya tidak hanya dilakukan setelah memutus praperadilan.

Menurut dia, serangan itu dilakukan sejak namanya ditunjuk oleh hakim sidang praperadilan Budi Gunawan. Rasa sakit hatinya semakin dalam karena pada saat yang bersamaan, ia sedang mengalami permasalahan keluarga. Ia tidak menjelaskan masalah pribadinya tersebut.

Datangi Mahkamah Agung

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini