TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, warga tidak mampu berhak mendapatkan "kartu sakti" sebagai bentuk perlindungan sosial.
"Setiap keluarga tidak mampu berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui KKS," kata Menteri Sosial saat peluncuran KKS, KIP serta KIS di halaman Masjid Luar Batang, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta.
Program perlindungan sosial dilakukan dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang diperuntukan bagi rumah tangga tidak mampu yang ditandai pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain KKS, diberikan juga Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, serta Program Indonesia Sehat (KIS) untuk menjamin dan memastikan masyarakat tidak mampu mendapat manfaat pelayanan kesehatan.
"Tahun ini, di Kelurahan Penjaringan, KKS menyasar 477 Kepala Keluarga (KK), KIP menyasar 636 anak sekolah, serta KIS diperuntukan bagi 1.525 jiwa," tuturnya.
Mensos mengatakan, untuk peluncuran KKS, KIP dan KIS di tempat lainnya akan dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat, kemudian di Sulawesi Tengah, tepatnya di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Parigi Moutong, serta di Sulawesi Utara di Kepulauan Sangihe Talaud.
Mensos menjelaskan, perlindungan sosial merupakan implementasi dari strategi pembangunan yang dijabarkan dalam sembilan agenda strategis, yaitu Nawacita sebagai landasan dari pembangunan nasional.
Pembangunan Nasional dengan cara Trisakti merupakan upaya membangun masyarakat, mengatasi ketimpangan sosial, meningkatkan produktivitas rakyat lapisan menengah ke bawah, sertaku pembangunan yang didukung lingkungan dan keseimbangan ekosistem. (advertorial)