TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Johnson Panjaitan berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segara melimpahkan berkas penyidikan kliennya, Otto Cornelis (OC) Kaligis.
"Kalau klien saya salah, terbukti (menyuap), hukumlah. Saya bukan mau membenarkan sesuatu yang salah," kata Johnson di KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Johnson mengatakan kliennya sudah menegaskan tidak akan menjalani pemeriksaan lagi baik sebagai saksi ataupun tersangka.
Otto menggunakan haknya seperti yang tertuang dalam undang-undang, bahwa sebagai tersangka dia memiliki hak ingkar.
"Pak OC konsisten menggunakan haknya yang dilindungi undang-undang apapun risikonya. Dia menolak diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dan meminta kami tim lawyernya untuk mendesak agar berkas perkaranya segera saja dilimpahkan ke pengadilan," beber Johnson.
Johnson juga berharap agar anak buah Kaligis, Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gari memberikan keterangan yang sebenarnya.
Johnson mendorong agara pengacara Gari, Haerudin Masaro, mengarahkan Gari memberikan keterangan yang teliti untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sebaiknya diceritakan ke BAP secara baik, benar, teliti, dan lengkap, agar KPK segera melimpahkannya ke pengadilan," ujar Johnson.
KPK sebenarnya meenjadwalkan pemeriksaan terhadap Kaligis sebagai tersangka. Kaligis adalah tersangka suap kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Penetapan Kaligis sebagai tersangka adalah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. (Eri Komar Sinaga)
Johnson Panjaitan: Kalau OC Kaligis Terbukti Menyuap, Hukumlah
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger