Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus ijazah palsu yang ditengarai dilakukan oleh beberapa calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak tahun ini, dianggap oleh koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow adalah sebuah masalah lama yang tidak pernah selesai.
Kasus demi kasus yang belakangan mencuat ke permukaan mengenai ijazah palsu, menurut Jeirry adalah sebuah kesalahan dari pemerintah yang tidak pernah mempunyai pengawasan.
"Ini kasus klasik yang tidak pernah selesai. Negara harusnya bisa menyelesaikan masalah ini dan tidak berlarut-larut," ujar Jeirry saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (30/7/2015).
Dia mengatakan kasus ijazah palsu ini akan terus berlanjut jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memperhatikan dan terlibat lebih mendalam soal ini. Jeirry juga mengatakan nota kesepahaman antara Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pada Kamis (30/7/2015) sore, tidak akan menghasilkan sesuatu yang lebih baik.
"KPU dan Menristek seharusnya jangan hanya memakai pendekatan formal saja. Tapi juga harus menelusuri akar masalahnya," tambahnya.
Jierry mengatakan cepat atau lambat, kasus ini akan kembali menjadi masalah yang akan diperbincangkan banyak orang karena momen Pilkada serentak akan menjadi 'boomerang' bagi KPU jika tidak ada solusi soal ijazah palsu.
Sementara, Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan KPU mengadakan MoU bersama Kemenristekdikti agar kasus ijazah palsu dapat ditangani dengan baik. Sehingga tidak perlu terulang kembali kasus ijazah palsu yang terjadi bagi pasangan calon kepala daerah.
"Maka dari itu, kami menggandeng Kemenristek yang mempunyai inovasi untuk men-detect itu," ujar Husni.
Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia mengatakan optimis dalam tahap verifikasi ini untuk mengetahui siapa saja pasangan calon yang memiliki ijazah palsu.
"Waktu kami sampai tanggal 7 Agustus, kami pikir itu cukup," ujar Ferry.
Dia berharap agar masyarakat dapat membantu kerja KPU dan melaporkan jika menemukan hal yang dapat merugikan tersebut.
Bak gayung bersambut, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir dapat menyanggupi permintaan KPU untuk menelusuri adanya potensi untuk pelanggaran akademik tersebut. Dia berjanji dalam satu minggu dapat melakkan penelusuran terhadap ijazah palsu tersebut.
"Maksimal dalam satu minggu kami bisa selesaikan," ujar Nasir saat ditemui usai penandatanganan nota kesepakatan di Gedung KPU, Jakarta.
Nasir tidak memungkiri masih terdapat banyak pasangan calon kepala daerah yang memiliki ijazah palsu. Ia mengatakan pihaknya sudah tidak perlu menjemput bola, karena sudah banyak masyarakat yang melaporkan ke Kemenristek.
"Sudah ada ratusan laporan yang masuk ke meja saya," tambahnya.
Menurut Jeirry Sumampow, calon kepala daerah yang terindikasi memiliki ijazah palsu akan sangat mudah untuk menjadi sasaran black campaign atau kampanye gelap.
"Bagi para pesaing, penggiringan massa untuk hal tersebut sangat mudah terjadi," ujarnya.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia itu mengatakan kasus ini merupakan pintu masuk untuk terjadinya hal negatif lain kepada calon tersebut.
Bukan hal baru, Jeirry mengatakan banyak kasus ijazah palsu yang berakhir pada politik uang. Mereka yang terindikasi mempunyai ijazah palsu akan mengeluarkan banyak dana untuk menutupi hal tersebut.
"Mereka tidak mau nama mereka hancur, makanya mereka akan mengeluarkan banyak dana," tambahnya.
Jeirry menyarankan agar KPU dapat memberhentikan kasus ini pada tahap verifikasi awal sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia mengamini hal tersebut. Banyak hal yang akan terjadi jika calon kepala daerah terbukti menggunakan ijazah palsu.
"Pertama, mereka tidak bisa menggunakan gelar di belakang mereka, kedua jika memang merugikan banyak orang bisa membatalkan pencalonan hingga hukuman kurungan badan," ucap Ferry.