TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang juga menjabat Ketua Umum PP Muslimat NU sedikit mengomentari tentang adanya rekomendasi membahas Kejahatan Seks Terhadap Perempuan dan Anak di Muktamar NU ke-33 Jombang oleh kelompok gerakan perempuan NU kultural.
Menurutnya, ide itu bisa dibahas di sidang komisi sebelum digulirkan di sidang pleno. Jika langsung dibahas di sidang pleno, Khofifah menilai akan sulit. Pasalnya, topik-topik yang dibahas di sidang pleno memiliki referensi dari sidang komisi.
"Kalau dibahas langsung dalam pleno kan tidak ada referensinya. Jadi nanti di sidang komisi bisa dimunculkan," kata Khofifah, Sabtu (1/8/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, kelompok gerakan perempuan NU kultural yang menggelar rapat bersama Ny Shinta Nuriyah Wahid dan KH Husein Muhammad memunculkan rekomendasi agar topik kejahatan seks terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu topik bahasan.
"Muktamar NU kali ini yang membawa tema Islam Nusantara sudah seyogiayanya memperhatikan HAM pada perempuan dan anak. Di antaranya kekerasan seks," kata Dwi Rubiyanti Kholifah selaku inisiator acara bersama Wakil Ketua Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Masruchah, mantan Ketua Umum Fatayat NU Maria Ulfa Anshor dan Wahida Sueib.