TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot merupakan kader PKS.
Wasekjen PKS Fahri Hamzah enggan berkomentar banyak mengenai penahanan tersebut.
"Isunya terlalu rutin, enggak ada yang menarik, terlalu biasa sudah. Tapi kalau Anda bikin diskusi tentang apakah pemberantasan korupsi sukses atau gagal saya mau. Kalau begini saya capek," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Saat ditanya kembali soal penahanan Gatot, Fahri tetap enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut.
"Saya terus terang bingung dengan tangkap tangan. Saya lebih peduli dengan 'dweling time' ini yang penting bagi perekonomian kita," ujar Wakil Ketua DPR itu.
Diketahui, Gatot langsung ditahan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kali pertama. Politikus PKS tersebut ditahan di Rutan Cipinang cabang KPK untuk 20 hari pertama.
Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam sebagai tersangka.
Gatot dan Evy disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.