News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Gerry Anak Buah Kaligis Jadi 'Justice Collaborator'

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atau Gerri (menggunakan baju tahanan) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015) malam. Dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK di Medan, KPK menahan lima orang tersangka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan serta pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atas dugaan suap sengketa bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Johan Budi mengatakan, KPK mengabulkan permintaan tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry untuk menjadi justice collaborator.

Gerry merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

"Terhadap permintaan MYB untuk justice collaborator kemarin diusulkan penyidik untuk bisa diterima," ujar Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Johan mengatakan, pengajuan Gerry tersebut telah dibahas bersama penyidik dengan Deputi Penindakan KPK.

Ia berharap, setelah ini, Gerry sungguh-sungguh kooperatif dengan KPK dalam proses penyidikan.

"Kami harap kalau sudah jadi JC dia terbuka dan kooperatif dalam memberikan informasi," kata Johan.

Kuasa hukum Gerry, Haeruddin Masarro, sebelumnya mengatakan, kliennya bersedia memberikan keterangan apa adanya kepada penyidik.

Meski mengaku mendapat tekanan dari Otto Cornelis Kaligis, Haeruddin meminta Gerry untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Penegak hukum itu kan memang harus menyampaikan yang sebenarnya. Jangan dilebihkan, jangan dikurangkan. Kalau dia salah, ya dibilang salah dong," kata Haeruddin.

Menurut Haeruddin, keterangan yang diberikan Gerry akan sesuai dengan alat bukti yang dimiliki KPK. Namun, Haeruddin menolak jika Gerry disebut sengaja mengajukan diri menjadi justice collaborator.

"Kalau itu disebut JC, ya kebetulan saja. Aturannya semua orang harus begitu," kata Haeruddin.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang.

KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini sehingga menetapkannya sebagai tersangka. Gerry, Kaligis, beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini