News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muktamar NU

Ini Kronologi Kemenangan Kubu Ahwa dalam Voting Syuriah

Penulis: Husein Sanusi
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Tanfidziah PBNU KH Said Agil Siroj (kiri) ketika memberikan keterangan tentang perkembangan pelaksanaan Muktamar NU ke-33

Ini Kronologi Kemenangan Kubu Ahwa Dalam Voting Syuriah

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Karena terus deadlock, sistem pemilihan Rais Aam dengan cara ahlul alli wal aqdi (Ahwa) atau musyawarah mufakat pada Muktamar NU ke-33, Jombang, akhirnya di-voting alias ditentukan berdasar suara terbanyak.

Voting dilakukan, setelah sidang komisi organisasi yang membahas pasal 19 tentang Ahwa yang sebelumnya deadlock di pleno tata tertib (Tatib) tetap tidak tercapai kesempatan.

Sidang komisi yang digelar di Pondok Pesantren Denanyar dipimpin mantan Katib PBNU Yahya C Staquf digelar sekitar pukul 09.00. Tapi selama berjam-jam tetap tak ada titik temu, antara kubu yang pro Ahwa dengan yang kontra.

Akhirnya, sidang memutuskan pasal Ahwa ditentukan dengan cara voting alias pemungutan suara secara terbuka.

Voting diikuti para peserta dari Rais Syuriah PWNU dan PCNU se-Indonesia yang terdaftar sebagai peserta muktamar.

"Pasal 19 Tatib yang divoting, bunyinya, "Pemilihan Rais Aam dilakukan secara musyawarah mufakat melalui sistem Ahlul halli wal aqdi," kata pimpinan sidang, mengingatkan peserta.

Nah, sebelum dilakukan voting, panitia melakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap peserta yang punya hak suara. Nama peserta dicocokkan dengan SK kepengurusan.

Proses verifikasi memakan waktu lebih dari enam jam dan baru selesai sekitar pukul 17.15. Hasilnya, voting diikuti 493 orang.

"492 orang inilah yang akan menentukan pasal Ahwa. Apakah disetujui atau tidak," tegas pimpinan sidang.

Voting terbuka yang dimulai pukul 17.17 hingga pukul 19.30 masih berlangsung. Semua Syuriah PWNU dan PCNU tiap provinsi serta PCI diberi kesempatan menyampaikan pilihan.

Masing-masing pilihan ditulis pada secarik kertas dan langsung dibacakan dihadapkan peserta sidang, untuk dicatat.

Dari 34 provinsi, baru sekitar 15 provinsi yang maju memberikan suara. Antara lain, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jogjakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggar Timur, Maluku Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, dan PC Internasional.

Hasilnya, terjadi saling susul suara antara yang mendukung Ahwa dengan yang menolak. Ada juga suara yang memilih abstain alias tidak memilih.

Untuk Jatim yang diberi kesempatan pertama maju voting, suara antara yang setuju dan menolak fifty-fifty, yakni 18:18. Sementara sejumlah PC memilih abstain atau perwakilan ada yang belum datang/menghilang.

Berbeda dengan Jatim, DKI Jakarta (7 suara) dan Jogjakara (6 suara) mendukung penuh Ahwa. Sedangkan Jawa Barat 17 pro Ahwa, 7 kontra, dan beberapa abstain.

Untuk Jawa Tengah lebih 25 PC setuju Ahwa, sedangkan yang tidak setuju kurang dari lima.

Sementara provinsi lainnya, bersaing ketat antara yang pro Ahwa dan kontra.

Khusus PC Internasional, dari tujuh cabang (Arab Saudi, Australia dan New Zealand, Belanda, Hongkong, Sudan, Mesir, dan Turki), enam menolak Ahwa dan hanya satu saja yang menerima.

"Yang setuju Ahwa hanya Mesir," kata pimpinan sidang komisi organisasi bidang syariah.

Hingga pukul 20.00 ini, proses penghitungan suara masih berlangsung.(huseini/mujib)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini