News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kamis Besok, Bareskrim Periksa Bupati Barru

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Victor E Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bupati Barru, Andi Idris Syukur tersangka pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kab Barru akan diperiksa Bareskrim pada Kamis (6/8/2015) nanti.

‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen ‎Victor E Simanjuntak mengatakan seharusnya Andi diperiksa pada Jumat (24/7/2015) lalu namun tidak hadir karena alasan sakit. Dan meminta penjadwalan ulang.

"Kan waktu itu ngaku sakit, kami jadwalkan ulang Kamis (6/8/2015). Penasihat hukumnya sudah kirim surat ke Bareskrim, menyatakan akan hadir," kata Victor, Selasa (4/8/2015) di Mabes Polri.

Setelah diperiksa akankah penyidik Bareskrim menahan Andi, menjawab hal itu Victor mengatakan pihaknya tidak akan sembarangan menahan orang.

Menurutnya apabila Andi kooperatif, maka ia tidak perlu melakukan penahanan terhadap Andi.

"Gak lah, kita tidak bisa main tahan, kalau kooperatif ya tidak perlu ditahan," ujarnya.

Sementara dari hasil penggeledahan di kantor dan kediaman Andi pada minggu lalu, Victor mengaku mendapatkan banyak dokumen pendukung yang memperkuat sangkaan terhadap Andi.

‎Untuk diketahu, Andi Idris Syukur ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/7/2015) lalu. Berdasarkan penyelidikan, dia diduga kuat memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Uang hasil pemerasan tersebut, dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

Selain itu, mantan Sekda Kabupatan Wajo itu juga diduga kuat menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar. Gratifikasi itu berupa satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS.

Dia dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini