TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk perpanjangan kembali masa pendaftaran di tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal.
"Tidak ada intervensi. Semuanya kami pikirkan secara matang. Kalau diintervensi, kami tutup mata saja langsung terima," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (6/8/2015)
Menurutnya, keputusan yang dilakukan oleh KPU sudah melalui proses pemahaman dan pelajari serta yakini rekomendasi dari Bawaslu tersebut. Sehingga sudah seluruh keputusan KPU diyakini tidak terdapat pelanggaran.
"Jadi, kalau kami ketok, kami meyakini ini punya manfaat besar, tidak melanggar UU, dan ini keputusan kami. Jadi, tidak ada intervensi," kata Hadar.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyatakan bahwa KPU menerima rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu melalui surat Nomor : 0213/Bawaslu/VIII/2015 tertanggal 5 Agustus 2015 perihal perpanjangan kembali waktu pendaftaran calon peserta pilkada pada tujuh kabupaten/kota yang masih memiliki calon tunggal.
"Sudah tiga tahun terakhir kami terima rekomendasi dari Bawaslu dan berdasar UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, kami menerima dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut," ujar Husni pada konfrensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/6/2015).