TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyatakan bahwa KPU menerima rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu melalui surat Nomor : 0213/Bawaslu/VIII/2015 tertanggal 5 Agustus 2015 perihal perpanjangan kembali waktu pendaftaran calon peserta pilkada pada tujuh kabupaten/kota yang masih memiliki calon tunggal.
"Sudah tiga tahun terakhir kami terima rekomendasi dari Bawaslu dan berdasar UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, kami menerima dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut," jelas Husni pada konfrensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/6/2015).
Berikut adalah keputusan KPU mengenai rekomendasi dari Bawaslu.
1. Mencabut keputusan penundaan pada 7 daerah sebagaimana pada Surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus di daerah masing-masing.
2. Mengubah keputusan tentang tahapan, program dan penjadwalan dan penyusunan kembali tahapan lanjutan dengan pertimbangan tidak ada perubahan pada pemungutan tanggal 9 Desember.
3. Memasukkan kegiatan sosialisasi selama 6 sampai 8 Agustus dan memulai kembali pendaftaran 9-11 Agustus. Dengan seluruh tahapan persyaratan pencalonan dan tahapan sesuai dengan PKPU No 2 Tahun 2015.
4. KPU melakukan sosialisasi kebijakan terhadap partai politik.
5. Menyampaikan keputusan pada kepala daerah kabupaten/kota dan DPRD setempat.
Husni juga mengatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh KPU, sudah melalui koordinasi antar komisioner dan perangkat penyelenggara pemilu lainnya.
"Kami meyakini bahwa semua putusan yang kami buat saat ini sudah benar dan tidak ada yang dilanggar," kata Husni.